266 Kendaraan Telah Ditilang di Kawasan Ganjil Genap Jaktim
Sejak hari pertama hingga pagi tadi, ratusan kendaraan berhasil ditilang dalam penerapan ganjil genap di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Puluhan petugas dari Satlantas Polres Jakarta Timur dikerahkan di beberapa titik.
Seluruhnya dikenai Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp 500 ribu
Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin mengatakan, hingga pukul 09.45 tadi telah ada 94 kendaraan yang ditilang. Sementara pada hari pertama, Rabu (1/8) kemarin, total ada 172 kendaraan yang ditindak akibat berpe
lat genap."Seluruhnya dikenai Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp 500 ribu," tegas Sutimin, Kamis (2/8).
Langgar Aturan Ganjil Genap, 75 Kendaraan Ditilang di JaktimMenurutnya, hari ini ada 35 personel jajarannya yang dikerahkan di beberapa titik. "Terdiri dari lima perwira dan 30 brigadir. Kita monitor lokasi ganjil genap dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar," tandasnya.